Polda Kalbar, Polres Singkawang, Satlantas – Senin (29/06/2020) Polisi Lalu Lintas Polres Singkawang melaksanakan patroli di daerah rawan kecelakaan dan kemacetan di Kota Singkawang.
Saat melaksanakan kegiatan patroli di daerah tersebut, Polantas menjumpai pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar nasional indonesia (SNI).
Melihat hal tersebut, Polantas langsung memberhentikan dan menegur pengendara tersebut.
Hal yang dilanggar pengendara tersebut dapat membahayakan keselamatan berlalu lintas. Tidak hanya membahayakan diri sendiri namun juga berpotensi membahayakan orang lain.
Maka dari itu, Kasatlantas Polres Singkawang AKP Syaiful Bahri, S.Ip menjelaskan, setiap pengendara wajib melengkapi kelengkapan berkendara di jalan raya seperti helm SNI dan penggunaan spion.
Dengan memenuhi kelengkapan berlalu lintas maka keselamatan masyarakat juga akan semakin terjaga.
" Keselamatan itu kebutuhan bersama, sehingga ketika berkendara di jalan raya juga harus menjaga keselamatan,” ungkap Kasatlantas AKP Syaiful Bahri,S.Ip.
Penulis : Nurul Intania Rideva
Komentar
Posting Komentar