Polda Kalbar, Polres Singkawang, Satlantas – Sabtu (27/06/2020) Polisi Lalu Lintas Polres Singkawang saat melaksanakan patroli serta pemantauan arus lalu lintas menjumpai kendaraan Roda Enam (truck angkutan barang) yang tidak mengutamakan keselamatan berlalu lintas di jalan raya.
Sopir dari kendaraan tersebut membiarkan seseorang menumpang menaiki atap kendaraannya.
Tentu hal ini sudah melanggar kententuan yang ada karena setiap kendaraan memiliki kapasitas muatan yang sudah ditentukan.
Olehkarena itu, Polantas yang melihat hal ini langsung memberhentikan kendaraan tersebut.
Polantas memberikan teguran terhadap sopir dan penumpang yang duduk diatas kendaraan tersebut.
Polantas mengingatkan bahwa Pengemudi wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan.
"Mereka mengabaikan keselamatan diri sendiri saat berkendara. Padahal keselamatan berkendara merupakan hal mutlak yang mesti dipatuhi. Tak boleh dipandang sepele karena keluarga menanti di rumah." Ujar Kasatlantas AKP Syaiful
“Sekarang ini kesadaran dalam berlalu lintas itu merupakan kebutuhan masyarakat, keselamatan juga kebutuhan masyarakat bukan polisi,” ujarnya.
Maka dari itu, Kasatlantas melanjutkan, setiap pengendara wajib mematuhi rambu-rambu yang ada. Dengan mematuhi rambu lalu lintas maka keselamatan masyarakat juga akan semakin terjaga.
Penulis : Nurul Intania Rideva
Komentar
Posting Komentar