Polda Kalbar, Polres Singkawang, Satlantas – Kamis (25/06/2020) Polisi Lalu Lintas Polres Singkawang saat memantau arus lalu lintas di Jalan P.Diponegoro, Singkawang menjumpai pengendara Roda Dua yang melanggar peraturan berlalu lintas di jalan raya.
Terlihat ada beberapa pengendara Roda Dua yang tidak menggunakan Helm SNI dan melanggar rambu-rambu lalu lintas.
Tentu hal ini dapat membahayakan keselamatan berlalu lintas. Tidak hanya membahayakan diri sendiri namun juga dapat berpotensi membahayakan orang lain.
"Mereka mengabaikan keselamatan diri sendiri saat berkendara. Padahal keselamatan berkendara merupakan hal mutlak yang mesti dipatuhi. Tak boleh dipandang sepele karena keluarga menanti di rumah." Ujar Kasatlantas AKP Syaiful
“Sekarang ini kesadaran dalam berlalu lintas itu merupakan kebutuhan masyarakat, keselamatan juga kebutuhan masyarakat bukan polisi,” ujarnya.
Maka dari itu, Kasatlantas melanjutkan, setiap pengendara wajib mematuhi rambu-rambu yang ada. Dengan mematuhi rambu lalu lintas maka keselamatan masyarakat juga akan semakin terjaga.
"Rambu, marka, larangan, itu harus dipenuhi, kalau selamat juga untuk masyarakat. Harapannya keselamatan itu kebutuhan bersama, sehingga ketika berkendara di jalan raya juga harus menjaga keselamatan,” katanya.
Penulis : Nurul Intania Rideva
Komentar
Posting Komentar