Polda Kalbar, Polres Singkawang, Satlantas – Jumat (25/06/2020) Polisi Lalu Lintas Polres Singkawang melaksanakan patroli di kawasan tertib lalu lintas yakni di Jalan P.Diponegoro.
Saat melaksanakan kegiatan patroli dikawasan tersebut, menjumpai pengendara roda dua yang tidak menggunakan spion.
Tak hanya diam, Polantas langsung memberhentikan dan menegur pengendara tersebut.
Polantas menjelaskan bahwa kawasan tertib lalu lintas adalah suatu kawasan yang dibangun, dibina dan dibentuk serta diawasi untuk menjadi suatu kawasan yang mencerminkan dan mengimplementasikan bagaimana lalu lintas yang baik dan benar.
Sehingga diharapkan masyarakat dapat menaati seluruh peraturan berlalu lintas di jalan raya.
Hal yang dilanggar pengendara tersebut dapat membahayakan keselamatan berlalu lintas. Tidak hanya membahayakan diri sendiri namun juga dapat berpotensi membahayakan orang lain.
Maka dari itu, Kasatlantas melanjutkan, setiap pengendara wajib mematuhi rambu-rambu yang ada. Dengan mematuhi rambu lalu lintas maka keselamatan masyarakat juga akan semakin terjaga.
"Rambu, marka, larangan, itu harus dipenuhi, kalau selamat juga untuk masyarakat. Harapannya keselamatan itu kebutuhan bersama, sehingga ketika berkendara di jalan raya juga harus menjaga keselamatan,” ungkap Kasatlantas AKP Syaiful Bahri,S.Ip.
Penulis : Nurul Intania Rideva
Komentar
Posting Komentar