Larangan mudik berlaku efektif terhitung mulai tanggal 24 April 2020. Langkah ini diambil demi memutus rantai penyebaran virus Covid-19. Sehingga masyarakat diminta bersilaturahmi cukup dengan HP yaitu video call.
Tindakan yang dilakukan yaitu dengan tindakan preemtif dan preventif. Memberikan pemahaman dan penjelasan terhadap aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu juga mengingatkan kepada masyarakat pentingnya menerapkan pola hidup yang bersih dan sehat, menggunakan APD saat beraktifitas diluar rumah, menerapkan physical distancing, rajin mencuci tangan, dan yang terpenting adalah dirumah saja selama tidak ada keperluan yang sangat mendesak.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolres Singkawang AKBP PRASETIYO ADHI WIBOWO,S.IK melalui Kasat Lantas Polres Singkawang AKP Syaiful Bahri,S.IP menjelaskan bahwa di Kota Singkawang sebagian besar masyarakat khususnya pengendara sudah menggunakan masker sebagai alat pelindung diri. Diperlukan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam membantu pemerintah melawan menyebarluasnya virus Covid-19 di Kota Singkawang. Semua berharap pandemi ini cepat berlalu dan dapat beraktifitas seperti sedia kala tanpa kekhawatiran.
Penulis : Bripda Elsa
Komentar
Posting Komentar