Polda Kalbar, Polres Singkawang , Satlantas - Minggu (24/05/2020) Polres Singkawang menyiagakan personilnya di sejumlah titik rawan perbatasan yakni Jalan Raya Pasir Panjang yang menjadi akses masuk wilayah Kota Singkawang dari daerah Pontianak.
Larangan mudik berlaku efektif terhitung mulai tanggal 24 April 2020. Langkah ini diambil demi memutus rantai penyebaran virus Covid-19. Sehingga masyarakat diminta bersilaturahmi cukup dengan HP yaitu video call.
Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo,S.IK melalui Kasat Lantas Polres Singkawang AKP Syaiful Bahri,S.IP menyatakan dalam pelaksanaan tugas personel tetap tegas namun humanis, tindakan yang dilakukan yaitu dengan tindakan preemtif dan preventif, memberikan pemahaman dan penjelasan terhadap aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah mengedepankan edukasi serta pemahaman kepada pemudik tentang pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Sebagai langkah untuk mengantisipasi dan memutus rantai penyebaran Pandemic Covid-19 satgas kamseltibcarlantas terus memberikan himbauan kepada masyarakat untuk menunda mudik lebaran tahun ini serta personil juga melakukan pengaturan lalu lintas untuk tidak bosan-bosannya memberikan himbauan dengan cara humanis, agar mereka yang mau pulang mudik lebaran mengurungkan niatnya" tegas AKP Syaiful Bahri, S.IP
Penulis : Bripda Elsa
Komentar
Posting Komentar