Polda Kalbar, Polres Singkawang , Satlantas - Sabtu (23/05/2020) Polres Singkawang menyiagakan personilnya di sejumlah titik rawan perbatasan yakni Jalan Raya Pasir Panjang yang menjadi akses masuk wilayah Kota Singkawang dari daerah Pontianak.
Larangan mudik berlaku efektif terhitung mulai tanggal 24 April 2020. Langkah ini diambil demi memutus rantai penyebaran virus Covid-19. Sehingga masyarakat diminta bersilaturahmi cukup dengan HP yaitu video call.
Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo,S.IK melalui Kasat Lantas Polres Singkawang AKP Syaiful Bahri,S.IP menyatakan dalam pelaksanaan tugas personel tetap tegas namun humanis, tindakan yang dilakukan yaitu dengan tindakan preemtif dan preventif, memberikan pemahaman dan penjelasan terhadap aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah mengedepankan edukasi serta pemahaman kepada pemudik tentang pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Anggota yang terlibat Ops Ketupat Kapuas 2020 tetap siaga untuk mengamankan Idul Fitri sekaligus guna menghadapi berbagai dampak sosial akibat pandemi Covid-19 di wilayah Kota Singkawang” ujar Kasat Lantas Polres Singkawang
Penulis : Bripda Elsa
Komentar
Posting Komentar