Polda Kalbar, Polres Singkawang, Satlantas - Jumat - (01/05/2020) Guna mendukung keputusan pemerintah terkait larangan mudik lebaran tahun 2020, satgas kamseltibcarlantas ops ketupat kapuas 2020 tiada henti memberikan himbauan larangan mudik kepada pengguna jalan.
Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo, S.IK melalui Kasat Lantas Polres Singkawang AKP Syaiful Bahri, S.IP menyatakan memberlakuan larangan mudik tersebut berlaku setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Selain itu, Operasi Ketupat Kapuas 2020 kali ini disebutkan akan lebih berfokus pada pemeriksaan kendaraan pada check point yang telah disediakan. Apabila nanti ditemukan warga yang berniat untuk mudik, maka petugas akan langsung mengarahkannya untuk putar balik. Sementara itu, kendaraan dengan kepentingan bekerja atau angkutan sembako tetap diperbolehkan untuk melintas.
"Tujuan dari Operasi Ketupat Kapuas 2020 tersebut ialah melarang masyarakat mudik demi mencegah penyebaran Covid-19 serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan wabah covid-19 " tutur AKP Syaiful Bahri,S.IP
Penulis : Bripda Elsa
Komentar
Posting Komentar