Polda Kalbar, Polres Singkawang, Satlantas – Kamis
(30/04/2020) Kasat Lantas Polres Singkawang
AKP Syaiful Bahri, S.IP selaku Kapusdalops mengunjungi Pos Pam dan Ceck Poin
Ops Ketupat Kapuas 2020 di Jalan Ratu Sepudak Wilayah Singkawang Utara.
Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wiboso, S.IK melalui Kasat Lantas Polres
Singkawang AKP Syiaful Bahri, S.IP menyatakan pemberlakuan larangan mudik
tersebut berlaku setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan Permenhub Nomor 25 Tahun
2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H
dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pos Pam dan Check Point menjadi penting untuk memantau dan memeriksa warga
yang mudik lebaran. Bagi yang kedapatan melakukan mudik lebaran akan diminta untuk
kembali atau tidak boleh mudik dan untuk
selalu meningkatkan kewaspadaan lingkungan dan memonitor perkembangan arus lalu
lintas.
“Kami menghimbau agar masyarakat tidak melakukan mudik lebaran. Selain itu,
dalam aktivitas sehari-hari tetap mengedepankan protokol pencegahan covid-19
demi kepentingan bersama,” Ujar Kasat Lantas Polres Singkawang
Penulis : Bripda Elsa
Editor : Brigpol Mardiansyah
Publish : Briptu Fani
Komentar
Posting Komentar