Polda Kalbar, Polres Singkawang, Sat Lantas – Sabtu (01/02/2020) pengendara sepeda motor kedapatan tidak menggunakan helm SNI dan memuat penumpang lebih dari satu orang saat melintasi Pos Lantas Jalan Nusantara.
Petugas meminta pengendara tersebut untuk menghentikan laju kendaraannya dan dilanjutkan dengan pemeriksaan surat menyurat kelengkapan diri serta kendaraan yaitu SIM dan STNK. Pada saat pemeriksaan pengendara mengaku masih berusia 15 tahun sehingga tidak memiliki SIM saat berkendara dikarenakan belum memenuhi syarat umur pembuatan SIM ( anak dibawah umur ).
Hal tersebut sangat disayangkan, semestinya anak dibawah umur belum diberikan kendaraan sehingga menjadi kelalaian orang tua. Mereka belum sepenuhnya mengerti tata tertib berlalu lintas dengan baik dan benar. Selain itu juga pada saat berkendara mereka tidak menggunakan helm SNI yang dapat membahayakan keselamatan jiwa. Petugas mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi Tilang dan sepeda motor tersebut diamankan di Pos Lantas.
Kapolres Singkawang AKBP PRASETIYO ADHI WIBOWO,S.IK melalui Kasat Lantas Polres Singkawang AKP Syaiful Bahri,S.IP menyatakan bahwa orang tua harus memperhatikan anak yang masih dibawah umur untuk tidak dibiarkan membawa sepeda motor sendiri, selain membahayakan diri sendiri atas ketidakpahaman mereka dalam berkendara sesuai tata tertib yang baik dan benar nantinya akan membahayakan pengendara lain.
“Orang tuanya yang akan dipanggil dan mengambil kendaraan yang sudah kami tilang, kami akan memberikan pencerahan bahwasannya tidak boleh membiarkan anak dibawah umur untuk kendaraan sendiri.” Tutup AKP Syaiful Bahri,S.IP
Penulis : Briptu Fani
Editor : Brigpol Mardiansyah
Publish : Bripda Elsa Santika
Petugas meminta pengendara tersebut untuk menghentikan laju kendaraannya dan dilanjutkan dengan pemeriksaan surat menyurat kelengkapan diri serta kendaraan yaitu SIM dan STNK. Pada saat pemeriksaan pengendara mengaku masih berusia 15 tahun sehingga tidak memiliki SIM saat berkendara dikarenakan belum memenuhi syarat umur pembuatan SIM ( anak dibawah umur ).
Hal tersebut sangat disayangkan, semestinya anak dibawah umur belum diberikan kendaraan sehingga menjadi kelalaian orang tua. Mereka belum sepenuhnya mengerti tata tertib berlalu lintas dengan baik dan benar. Selain itu juga pada saat berkendara mereka tidak menggunakan helm SNI yang dapat membahayakan keselamatan jiwa. Petugas mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi Tilang dan sepeda motor tersebut diamankan di Pos Lantas.
Kapolres Singkawang AKBP PRASETIYO ADHI WIBOWO,S.IK melalui Kasat Lantas Polres Singkawang AKP Syaiful Bahri,S.IP menyatakan bahwa orang tua harus memperhatikan anak yang masih dibawah umur untuk tidak dibiarkan membawa sepeda motor sendiri, selain membahayakan diri sendiri atas ketidakpahaman mereka dalam berkendara sesuai tata tertib yang baik dan benar nantinya akan membahayakan pengendara lain.
“Orang tuanya yang akan dipanggil dan mengambil kendaraan yang sudah kami tilang, kami akan memberikan pencerahan bahwasannya tidak boleh membiarkan anak dibawah umur untuk kendaraan sendiri.” Tutup AKP Syaiful Bahri,S.IP
Penulis : Briptu Fani
Editor : Brigpol Mardiansyah
Publish : Bripda Elsa Santika

Komentar
Posting Komentar